Pelayanan dasar bidang pendidikan untuk membantu masyarakat memperoleh akses dan layanan pendidikan.
Anggota masyarakat datang ke Posyandu menuju meja Pelayanan SPM Pendidikan. Kader Posyandu mendata dan mengidentifikasi data pemohon terkait keluhan tentang Pendidikan.
Kader melakukan verifikasi dan/atau validasi data.
Kader melaporkan hasil kompilasi permasalahan yang diajukan anggota masyarakat kepada pengurus sebagai bahan penyusunan perencanaan dan program kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
Pemerintah Desa/Kelurahan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan Desa/Kelurahan.
Dalam hal permohonan masyarakat di luar kewenangan Desa/Kelurahan, Kepala Desa/Lurah mengusulkannya kepada OPD untuk menindaklanjuti permohonan dari Pemerintah Desa.
TP Posyandu melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendataan dan pelayanan serta mengoordinasikan program/kegiatan/subkegiatan TP Posyandu untuk diinternalisasikan dalam dokumen perencanaan Desa/Kelurahan dan Daerah.
Posyandu mendukung pelayanan dasar masyarakat melalui pendekatan yang lebih dekat, terpadu, mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.