Kembali ke Tugas Posyandu

Sosial

Tugas Posyandu dalam bidang sosial mendukung perlindungan, pemberdayaan dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Standar Pelayanan Minimal Dukungan layanan Posyandu
Peran Posyandu Pelayanan kepada masyarakat
SPM 06 BIDANG PELAYANAN

Dukungan dalam bidang Sosial

Berikut tugas Posyandu sebagaimana tercantum dalam ketentuan mengenai tugas Posyandu berdasarkan standar pelayanan minimal.

1
Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi sosial.
2
Identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
3
Memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.