TUGAS POSYANDU
Dukungan dalam bidang Sosial
Berikut tugas Posyandu sebagaimana tercantum dalam ketentuan mengenai tugas Posyandu berdasarkan standar pelayanan minimal.
1
Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi sosial.
2
Identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
3
Memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.