Kembali ke 6 Bidang SPM
BIDANG SPM

Trantibumlinmas

Pelayanan untuk mendukung ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pelayanan Terintegrasi
Berbasis Masyarakat
Dekat dengan Masyarakat
Gulir untuk melihat
01
TAHAP 01

Pengaduan Langsung di Posyandu

Anggota masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung dengan cara datang ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Posyandu
02
TAHAP 02

Informasi Pengaduan & Identitas Pelapor

Informasi pengaduan memuat antara lain nama, alamat, nomor kontak, dan data identitas diri. Pengaduan tanpa identitas dan kontak dapat diabaikan. Kerahasiaan dan keselamatan pelapor dijamin oleh negara.

Posyandu
03
TAHAP 03

Pengkajian & Identifikasi Permasalahan

Pengaduan masyarakat yang diterima dilakukan pengkajian dan identifikasi permasalahannya oleh Bidang Trantibum Linmas dan ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Posyandu
04
TAHAP 04

Pelaporan kepada Kepala Desa

Kader menyampaikan hasil laporan pengaduan masyarakat kepada Kepala Desa sebagai dasar pengambilan keputusan penanganan.

Posyandu
05
TAHAP 05

Penyelesaian di Desa & Eskalasi

Apabila pengaduan dapat diselesaikan dalam lingkup Desa, maka pengaduan ditangani sampai tingkat Desa. Jika diperlukan penanganan khusus, pengaduan diteruskan kepada OPD terkait atau Kepolisian.

Posyandu
POSYANDU

Pelayanan yang dekat dengan masyarakat.

Posyandu mendukung pelayanan dasar masyarakat melalui pendekatan yang lebih dekat, terpadu, mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mudah dijangkau
Terintegrasi
Berbasis masyarakat