Pelayanan untuk mendukung ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Anggota masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung dengan cara datang ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Informasi pengaduan memuat antara lain nama, alamat, nomor kontak, dan data identitas diri. Pengaduan tanpa identitas dan kontak dapat diabaikan. Kerahasiaan dan keselamatan pelapor dijamin oleh negara.
Pengaduan masyarakat yang diterima dilakukan pengkajian dan identifikasi permasalahannya oleh Bidang Trantibum Linmas dan ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Kader menyampaikan hasil laporan pengaduan masyarakat kepada Kepala Desa sebagai dasar pengambilan keputusan penanganan.
Apabila pengaduan dapat diselesaikan dalam lingkup Desa, maka pengaduan ditangani sampai tingkat Desa. Jika diperlukan penanganan khusus, pengaduan diteruskan kepada OPD terkait atau Kepolisian.
Posyandu mendukung pelayanan dasar masyarakat melalui pendekatan yang lebih dekat, terpadu, mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.