Kembali ke Tugas Posyandu

Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Tugas Posyandu dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat mendukung keamanan serta ketertiban lingkungan.

Standar Pelayanan Minimal Dukungan layanan Posyandu
Peran Posyandu Pelayanan kepada masyarakat
SPM 05 BIDANG PELAYANAN

Dukungan dalam bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Berikut tugas Posyandu sebagaimana tercantum dalam ketentuan mengenai tugas Posyandu berdasarkan standar pelayanan minimal.

1
Penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana.
2
Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana.
3
Pencegahan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini.
4
Pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan.
5
Pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.