TUGAS POSYANDU
Dukungan dalam bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Berikut tugas Posyandu sebagaimana tercantum dalam ketentuan mengenai tugas Posyandu berdasarkan standar pelayanan minimal.
1
Penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana.
2
Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana.
3
Pencegahan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini.
4
Pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan.
5
Pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.