Kembali ke 6 Bidang SPM
BIDANG SPM

Perumahan Rakyat

Pelayanan untuk mendukung terwujudnya hunian yang layak, aman dan sehat.

Pelayanan Terintegrasi
Berbasis Masyarakat
Dekat dengan Masyarakat
Gulir untuk melihat
01
TAHAP 01

Kedatangan & Penyampaian Keluhan

Anggota masyarakat datang ke Posyandu menuju meja pelayanan untuk menyampaikan permasalahan bidang Perumahan Rakyat.

Posyandu
02
TAHAP 02

Pendataan & Identifikasi

Kader melakukan pendataan dan identifikasi anggota masyarakat berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

Posyandu
03
TAHAP 03

Kompilasi Permasalahan & Tindak Lanjut Awal

Kader mengompilasi permasalahan yang disampaikan anggota masyarakat untuk proses tindak lanjut seperti verifikasi dan kunjungan lokasi apabila diperlukan.

Posyandu
04
TAHAP 04

Pelaporan & Pengusulan Program

Kader melaporkan hasil kompilasi permasalahan kepada pengurus sebagai bahan penyusunan perencanaan dan pengusulan program/kegiatan/subkegiatan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.

Posyandu
05
TAHAP 05

Tindak Lanjut Pemerintah Desa/Kelurahan

Pemerintah Desa/Kelurahan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan Desa/Kelurahan.

Posyandu
06
TAHAP 06

Usulan di Luar Kewenangan Desa/Kelurahan

Permohonan masyarakat yang bukan kewenangan Desa/Kelurahan dapat diusulkan melalui musrenbang secara berjenjang agar diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Posyandu
07
TAHAP 07

Monitoring & Evaluasi

TP Posyandu melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendataan dan pelayanan Posyandu.

Posyandu
POSYANDU

Pelayanan yang dekat dengan masyarakat.

Posyandu mendukung pelayanan dasar masyarakat melalui pendekatan yang lebih dekat, terpadu, mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mudah dijangkau
Terintegrasi
Berbasis masyarakat