Pelayanan untuk mendukung terwujudnya hunian yang layak, aman dan sehat.
Anggota masyarakat datang ke Posyandu menuju meja pelayanan untuk menyampaikan permasalahan bidang Perumahan Rakyat.
Kader melakukan pendataan dan identifikasi anggota masyarakat berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
Kader mengompilasi permasalahan yang disampaikan anggota masyarakat untuk proses tindak lanjut seperti verifikasi dan kunjungan lokasi apabila diperlukan.
Kader melaporkan hasil kompilasi permasalahan kepada pengurus sebagai bahan penyusunan perencanaan dan pengusulan program/kegiatan/subkegiatan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
Pemerintah Desa/Kelurahan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan Desa/Kelurahan.
Permohonan masyarakat yang bukan kewenangan Desa/Kelurahan dapat diusulkan melalui musrenbang secara berjenjang agar diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan.
TP Posyandu melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendataan dan pelayanan Posyandu.
Posyandu mendukung pelayanan dasar masyarakat melalui pendekatan yang lebih dekat, terpadu, mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.